Pengalihan PBB P2 Menjadi Pajak Daerah

Rabu, 21 Maret 2012


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang siap melaksanakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) menjadi pajak daerah. Hal ini sejalan dengan prestasi Kota Tangerang yang telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 4 kali berturut-turut, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Adapun pemasukan dari pajak harus dipertanggung jawabkan pada masyarakat seperti halnya berupa pembangunan infrastruktur yang dapat menunjang kegiatan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang sangat siap untuk melaksanakan Pengalihan PBB P2 Menjadi Pajak Daerah, diantaranya dengan akan tersedianya kantor khusus pajak.

Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang, H. Wahidin Halim saat membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Menjadi Pajak Daerah di Bukit Golf Modernland, Kota Tangerang, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rabu (21/03).

Walikota juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri para camat, lurah, serta dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang agar mempersiapkan, memilih dan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni serta mengerti seluk beluk perpajakan di satuan tugasnya masing-masing sehingga masukan daerah dari pajak dapat terkelola dan terdistribusikan dengan baik bagi kemaslahatan masyarakat Kota Tangerang.

Lebih lanjut, Walikota menjelaskan sebenarnya pengalihan PBB P2 menjadi pajak daerah di Kota Tangerang sudah diwacanakan sejak lama. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) ingin benar-benar mempersiapkan secara matang tidak asal mengalihkan tanpa tahu dasar dan tujuan pelaksanaannya. "Buktikan bahwa Pemkot Tangerang bisa kelola PBB dengan baik,", tegasnya seraya menyampaikan dengan terlaksananya sosialisasi ini diharapkan bisa lebih optimal lagi dalam menggali potensi PBB P2 dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi pada masyarakat Kota Tangerang karena pemerintah daerah dalam hal ini akan lebih mengenal karakteristik wilayah dan wajib pajaknya. Oleh karena itu, kedepan Walikota menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar memberikan informasi sedetail mungkin pada masyarakat terkait soal pajak sehingga diharapkan kesadaran untuk membayar pajak akan lebih meningkat. "Berikan sanksi kepada para wajib pajak yang tidak membayar pajak dan kepada para petugas kelolalah pajak dengan baik dan jujur," pungkasnya.(info: website resmi kota tangerang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar