Kota Tangerang Satu-satunya Yang Miliki Perda Haji



Kepedulian Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang terhadap penyelenggaraan haji sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya Perda No 7 tahun 2009 tentang biaya transportasi jemaah haji. Dimana dalam perda tersebut, disebutkan penggratisan antar jemput dan pulang bagi jemaah haji. Dan hingga saat ini Pemkot masih tetap konsisten melakukan penerapan Perda tersebut.


" Kepedulian Pemkot dibawah kepemimpinan Walikota Tangerang, Wahidin Halim dalam hal ini memang tak dapat dipungkiri, terbukti penerapan Perda 7 tahun 2009 memberikan kemudahan bagi jamaah," terang H Gozali Barmawi, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesmas) Pemkot Tangerang.


Keberadaan Perda No.7 tahun 2009 tentang haji adalah menindaklanjuti Undang Undang No.13 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan ibadah haji. " Perda haji yang ada di Kota Tangerang adalah satu satunya yang ada di Indonesia. Bahkan beberapa wilayah melakukan study ke Pemkot Tangerang untuk bisa juga menerapkan Perda ini diwilayahnya," ucapnya.

Dijelaskan Gozali kembali bahwa dalam perda tersebut, disebutkan penggratisan antar jemput dan pulang bagi jemaah haji. " Jemaah Kota Tangerang, tinggal duduk manis dan tidak perlu memikirkan biaya transportasi menuju bandara ataupun pondok, karena sudah ditanggung oleh Pemkot, begitu juga saat kepulangan," tuturnya kembali.

Menurutnya, penggratisan biaya transportasi bagi jamaah haji kota Tangerang karena kepedulian Walikota Tangerang, Wahidin Halim. Ia pun menambahkan besaran yang dikeluarkan Pemkot Tangerang untuk biaya transportasi bagi jemaah haji Kota Tangerang Rp 150.000/ orang.


" Dalam anggaran ditentukan Rp. 150 ribu per jemaah, dan tinggal dikalikan saja dengan jumlah jemaah kota Tangerang yang berangkat. Dan ini sudah dilakukan beberapa tahun kebelakang dan akan tetap dilaksanakan," tegasnya.

sumber : http://www.tangerangkota.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar