TANGERANG-DPRD Kota Tangerang meminta
kepada Pemkot agar pasar tradisional tidak dikelola pihak swasta.
Pasalnya, selama ini pihak kebijakan pihak swasta tidak melindungi para
pedagang kecil.
Hal itu diungkapkan Anggota Komsisi I DPRD Kota Tangerang Suratno
Abubakar, Jumat (20/4). Menurutnya, pasar tradisional harus dikelola
Perusahaan Daerah (PD) dengan dana dari APBD.
“Pedagang dan pembeli di Pasar tradisional itu kan masyarakat
menengah kebawah. Jadi, pengelola harus mempunyai kebijakan yang
berpihak kepada masyarakat yakni PD Pasar,” katanya.
Suratno menjelaskan, jika dikelola pihak swasta, pedagang pasti
harus menyewa toko dengan harga yang tidak murah. Selain itu,
revitalisasi pasar juga akan menggusur lapak-lapak pedagang kaki lima.
“Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barag-barang yang
dijual di pasar tersebut. Nanti yang jualan disana malah orang-orang
yang punya modal, bukan pedagang kecil. Contohnya Pasar Bandeng dan
Pasar Anyar,” katanya.
Dengan demikian, untuk kedepannya, pasar tradisional harus dikelola
penuhi oleh Pemkot melalui PD Pasar dan mendanai pengembangan dari
APBD. Pemkot sendiri memiliki APBD sebesar Rp 2,03 triliun dans elalu
ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 300 miliar.
“Dengan jumlah anggaran tersebut, seharusnya pemkot bisa memodali
pengembangan pasar tradisional. Karena selama ini Ini kebijakan Pemkot
yang berpihak kepada pedagang kaki lima khususnya pedagang kecil itu
tidak ada,” tandasnya.(RAZ-TangerangNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar