Pasar Tradisional Tidak Boleh Dikelola Swasta


TANGERANG-DPRD Kota Tangerang meminta kepada Pemkot agar pasar tradisional tidak dikelola pihak swasta. Pasalnya, selama ini pihak kebijakan pihak swasta tidak melindungi para pedagang kecil.
 
Hal itu diungkapkan Anggota Komsisi I DPRD Kota Tangerang Suratno Abubakar, Jumat (20/4). Menurutnya, pasar tradisional harus dikelola Perusahaan Daerah (PD) dengan dana dari APBD.
 
“Pedagang dan pembeli di Pasar tradisional itu kan masyarakat menengah kebawah. Jadi, pengelola harus mempunyai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat yakni PD Pasar,” katanya.
 
Suratno menjelaskan, jika dikelola pihak swasta, pedagang pasti harus menyewa toko dengan harga yang tidak murah. Selain itu, revitalisasi pasar juga akan menggusur lapak-lapak pedagang kaki lima.
 
“Hal ini akan berdampak pada kenaikan harga barag-barang yang dijual di pasar tersebut. Nanti yang jualan disana malah orang-orang yang punya modal, bukan pedagang kecil. Contohnya Pasar Bandeng dan Pasar Anyar,” katanya.
 
Dengan demikian, untuk kedepannya, pasar tradisional harus dikelola penuhi oleh Pemkot melalui PD Pasar dan mendanai pengembangan dari APBD. Pemkot sendiri memiliki APBD sebesar Rp 2,03 triliun dans elalu ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 300 miliar.
 
“Dengan jumlah anggaran tersebut, seharusnya pemkot bisa memodali pengembangan pasar tradisional. Karena selama ini Ini kebijakan Pemkot yang berpihak kepada pedagang kaki lima khususnya pedagang kecil itu tidak ada,” tandasnya.(RAZ-TangerangNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar