Minggu, 25 Maret 2012
TANGERANG-Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat umum, masih saja ada penjual yang membandel dan nekat menjual miras di warung-warung kecil di sejumlah kawasan. Makanya, perlu sanksi tegas bagi penjual miras dikemudian hari.
“Memang masih banyak penjual miras di kota tangerang, mereka masih membandel meski ada aturannya,” kata Afdiwan, Kepala Bagian Pengawasanan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangerang saat dihubungi, Minggu (25/3), kemarin.
Menurut Afdiwan, penjualan miras ini kerap dilakukan penjual jamu
pinggir jalan. Dan hampir seluruh tukang jamu melakukan hal itu. “Hampir
semua kawasan kami sisir, dan hasilnya, kami temukan penjualan miras
ini di toko-toko jamu yang sudah buka mulai sore hari,” bebernya.
Disinggung apakah tidak ada tindakan tegas atas ulah para penjual
miras secara umum ini? Afdiwan mengungkapkan, sesuai dengan Perda yang
berlaku, setiap miras yang didapati akan langsung disita dan diamankan
oleh Satpol PP. Kemudian, penjualnya akan didata dan ditarik KTP-nya
untuk kemudian akan dipanggil guna menjalani sidang tindak pidana ringan
(Tipiring).
“Sudah berkali-kali kami ingatkan dan kami sita miras dari penjual,
tapi, mereka kian pintar saja. Dan kami seperti main kucing-kucingan
dengan penjual. Sebab, meski sudah dirazia berkali-kali, mereka bisa
menyembunyikan miras itu di rumah, gudang atau di warung sebelah dan
mengeluarkannya kalau ada pelanggan yang akan membeli,” keluhnya. (KUN-TangerangNews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar