Perselisihan, Wahidin Ancam Akan Bongkar Aset Kabupaten




TANGERANG –Pemerintah Kota Tangerang menyatakan siap membongkar secara paksa aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ada di Kota Tangerang. Pasalnya, asset tersebut hingga saat ini belum juga diserahkan ke Pemkot Tangerang.  Padahal aturannya seluruh aset daerah itu paling lambat diserahkan dalam waktu 5 tahun.

"Kita akan mengambil paksa aset-aset milik Pemkab yang belum diserahkan ," kata Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Selasa (3/4).

Wahidin menegaskan, kalau perlu aset-aset yang diterlantarkan itu dibongkar supaya bisa dipergunakan oleh masyarakat Kota Tangerang. "Dari pada diterlantarkan, " ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan, aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang oleh Pemkab Tangerang, malah dilelang yang diiklankan di salah satu media lokal.

"Yang membingungkan kami, puluhan aset yang seharusnya diserahkan kepada Kota Tangerang, malah diiklan lelang oleh Pemkab Tangerang di salah koran lokal. Bupati Tangerang Ismet Iskandar akan kena sanksi hukuman kalau menyerahkan aset itu kepada swasta," kata Harry.

Menurut Harry, langkah yang dilakukan Pemkab Tangerang jelas melanggar ketentuan. Aset yang dilelang tersebut merupakan aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Tangerang. Karena, sebagian besar aset milik Pemkab Tangerang berada atau berdiri di wilayah Kota Tangerang.

Adapun, kalau aset itu yang telah diiklankan untuk dilelang tentu sangat disayangkan aset pemda akan menjadi milik swasta."Swasta tidak boleh mengelola aset pemda," tegasnya.

Harry, menjelaskan, perseteruan antara Pemkot dan Pemkab Tangerang yang belum juga berkesudahan karena belum diserahkannya 30-an aset sampai saat ini.

Puluhan aset berupa gedung dan lapangan itu sampai kini masih dikelola Pemkab Tangerang. Sampai pada usai ke 19 Kota Tangerang menjadi daerah otonomi (dimekarkan tahun 1993), aset itu belum mampu diambil alih.

Seluruh aset tersebut harus diserahkan Pemkab Tangerang, paling lambat lima tahun setelah Kota Tangerang terlepas dari Pemkab Tangerang, sejak tahun 1993. Dengan belum diserahkan aset itu maka akan terbengkelai lantaran tidak dilakukan perawatan. Pemerintah Provinsi Banten harus turun tangan memfasilitasi agar penyerahan aset itu segera dilakukan.

Karena, menurut Harry, proses lobi penyerahan aset itu sudah sering kali diupayakan Pemkot Tangerang, namun hingga saat ini aset-aset tersebut belum juga diberikan Pemkab Tangerang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, tentang pembentukan kota madya, aset Pemkab Tangerang yang berdiri di wilayah Kota Tangerang harus diserahkan kepada. daerah yang telah dimekarkan.

"Sudah 20 tahun, kami menunggu penyerahan 30-an aset berupa gedung pemerintah dan gedung olahraga, tetapi belum diserahkan hingga saat ini," ucap pria bertitel Doktor itu.

Harry menjelaskan dari 30-an aset tersebut, antara lain Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan gedung RSUD Tangerang di Jalan Ahmad Yani. Lalu, Stadion Benteng dan kantor Dinas Lingkungan Hidup, di Jalan TMP Taruna. (RAZ-TangerangNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar