PPP Dukung Hakim Nakal Dihukum Mati





JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR memberikan peringatan kepada para hakim yang saat ini tengah berjuang menuntut kenaikan gaji untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Andai sudah dipenuhi, tapi hakim masih "main-main" PPP meminta (hakim) dihukum mati," tegas Yani, memberikan keterangan pers, Selasa (10/4), di Press Room DPR, bersama beberapa hakim yang tengah menuntut haknya.

Dia menegaskan, PPP mendukung dan mengawal para hakim yang memperjuangkan tuntutan kenaikan gaji saat ini. Bahkan, nanti dari Komisi Yudisial (KY) juga akan mendampingi para hakim tersebut.

Karena, menurut dia, di UU yang baru, tugas KY tidak hanya melakukan pengawasan dan mencari kesalahan hakim saja. "Tapi, harus memerhatikan kesejahteraan hakim. KY juga harus mengawal hakim,  kala martabat hakim dinodai," ungkap Yani.

Dia mengatakan, bahwa untuk hakim hidup layak, di tingkat Pengadilan Negeri tingkat pertama kisaran gajinya Rp25-Rp50 juta perbulan, kalau Pengadilan Tinggi Rp50-Rp75 juta perbulan, Mahkamah Agung Rp75-Rp100 juta. "Bisa? Bisa negara. Tidak akan bangkrut," katanya. Kendati demikian, Yani menyatakan, kalau sekarang tidak mungkin bisa direalisasikan karena APBN sudah ketok palu.

Ia juga mengatakan, bahwa kualitas hakim hanya bisa dinilai dengan putusan. "Seberapa banyak keputusan dan seberapa bagus putusannya," katanya.

Salah satu hakim dari Salatiga, Andi Nurpita, menyatakan, bahwa pihaknya mulai berkomitmen untuk turun bersama hakim lain berjuang, karena, "Saya pribadi ingin meneliti badan peradilan Indonesia yang agung dan berwibawa sebagaimana visi MA." Ia mengatakan, lembaga kehakiman faktanya memang terabaikan.

"Saya generasi muda, yang kebetulan berprofesi hakim, terpanggil jiwa untuk memerjuangkan apa yg diamanahkan UUD 45," katanya. "Kami berpendapat amanah UUD 45 memberikan kekuasan kepada kehakiman dalam hal ini MA, itu lembaga independen. Faktanya bagaimana,  untuk hakim sendiri yang kami tahu lebih banyak punishment daripada reward," ujarnya.

Dia menyatakan negara harus memerhatikan hak hakim. "Bukan cuma hak konstitusional hakim, tapi hak konstitusional kekuasaan kehakiman," pungkasnya di kesempatan, itu. (boy/jpnn)

sumber: ppp.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar